Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Rancaekek

Krismanto - 8 Juli 2025

TOP JABAR – Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Cipasir RT 01 RW 09 Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Senin, 7 Juli 2025

Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengungkapkan kejadian bermula saat korban berinisial AM (32) sedang berjualan kentang goreng di lokasi kejadian.

“Sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berinisial KK (45) yang merupakan warga sekitar datang dalam keadaan diduga mabuk dan meminta makanan kepada korban,” ujarnya. Selasa, 8 Juli 2025.

“Karena merasa tidak dilayani, pelaku tersulut emosi dan terjadi cekcok mulut antara keduanya,” sambungnya.

Deny menambahkan tak berselang lama, pelaku pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke lokasi sambil membawa sebilah golok.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok kepala bagian belakang korban hingga mengalami luka terbuka.

“Istri korban yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Rancaekek,” tuturnya.

Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Rancaekek langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, beserta barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 30 cm yang dibungkus lakban hitam.

“Jadi pelaku merasa tersinggung saat permintaannya tidak direspons oleh korban, hingga akhirnya nekat melakukan kekerasan fisik,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: