Gercep, SatResmob Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan
Krismanto - 21 Februari 2022
Breaking News:
Ribuan Personil Gabungan Siap Amankan Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC di Si Jalak Harupat
Rakornas Penanggulangan Bencana, Wapres Ma’ruf Amin: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Saber Pungli Kabupaten Bandung Tindak Masyarakat Yang Diduga Melakukan Pungli Jalanan di Soreang
Hanyut Terbawa Banjir Bandang, Warga Cibeureum Kertasari Ditemukan Meninggal Dunia di Pacet
Unit Transfusi Darah Pertama di Kabupaten Bandung Akan Dibangun di RS Oto Iskandar Dinatw
Krismanto - 21 Februari 2022
Top Jabar, Soreang – Kurang dari 1 x 24 jam, Satuan Reserse Mobile Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus pencurian dan pemerkosaan.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis,(17/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB di Kebun Teh Rancabali Dekat Ecopark Curug Tilu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kronologis kejadian korban LN (33) diajak oleh rekannya R untuk bertemu dengan mantan suami R.
“Korban awalnya diajak oleh rekannya inisial R untuk bertemu mantan suaminya,”kata
Saat R rekan korban masuk kedalam salah satu minimarket, para pelaku bertemu dengan korban diparkiran dan seketika diajak untuk bersenang – senang ditempat karaoke.
“Para pelaku ini salah satunya mantan suami R saat bertemu dengan korban langsung mengajak korban untuk kareoke dan dilokasi karaoke R kehilangan handphone miliknya dan salah satu pelaku mengajak untuk mencarinya diwilayah Rancabali,”ujarnya.
Setelah tiba di tkp, pelaku JB (25), S (20), IS (26) dan JS (36) memiliki peran masing – masing ada yang menarik korban dan memaksa untuk berhubungan badan sambil memukul wajah korban dengan senjata Airgun.
“Setelah diperkosa dan saat pelaku lengah, korban berusaha lari dan berteriak minta tolong dan para pelaku langsung pergi membawa barang – barang serta sepeda motor milik korban,”tambah Kusworo.
Mendapat laporan dari korban, Resmob Polresta Bandung, Polsek Ciwidey dan DF Krimum Polda Jabar melakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap Jumat,(18/2/2022) diwilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
“Para pelaku kurang dari 1×24 jam berhasil kami amankan dan tiga diantarany residivis perkara curas yakni JB, JS dan IS,”pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dilanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.