Ingat, Tidak Ada Penyekatan Saat Mudik Lebaran 2022 di Kabupaten Bandung

Krismanto - 22 April 2022

Top Jabar, Bandung – Setelah dua tahun dilarang mudik lebaran Idul Fitri oleh pemerintah, akhirnya lebaran 2022 kini masyarakat diperbolehkan untuk mudik.

Akan tetapi, bagi yang akan mudik pada lebaran 2022 mendatang harus memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menyampaiakan amanat Kapolri pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2022 menjelaskan wujud sinergi Polri dengan instansi terkait menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H.

“Perayaan hari raya idul fitri sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat,”jelasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama idul fitri pada tanggal 29 April 2022 sampai tanggal 9 Mei 2022.

“Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran – kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang,”ujarnya.

kusworo menambahkan, di masa mudik lebaran tahun ini tidak dilakukan penyekatan – penyekatan dijalur pelintasan yang digunakan jalur mudik.

“Mudik tahun ini tidak ada penyekatan dan diprediksi 85.5 juta masyarakat akan melaksanakan mobilitas perjalanan selama lebaran,”kata Kusworo.

Dengan diperbolehkannya mudik pemerintah..Pergerakan masyarakat pada mudik terkonsentrasi diwilayah Jawa dan Bali dan moda transportasi lebaran didominasi melalui jalur darat dan menggunakan kendaraan pribadi.

Tidak hanya itu, pemerintahpun menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan mudik. Wajib melakukan vaksinasi booster dan tetap disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat.

Loading

TERKAIT:

POPULER: