Kurang 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Ojol di Pandanwangi, Cinunuk Ditangkap Polisi
Krismanto - 24 Desember 2024
Breaking News:
Kurang 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Ojol di Pandanwangi, Cinunuk Ditangkap Polisi
DLH Kabupaten Bandung Dukung Gerakan Ramah Lingkungan melalui Penghargaan Berprestasi
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK
Wanita Jadi Korban Kekerasan di Jalan Pandanwangi, Cileunyi, Ayah Korban Angkat Bicara
Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
Krismanto - 24 Desember 2024
TOP JABAR β Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Cileunyi.
Dalam konferensi pers, Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial G, menjemput penumpang di wilayah Cimekar.
Saat dalam perjalanan bersama penumpang berinisial I, korban (driver ojol) dikejar oleh tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
“Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh,” ujar AKBP Hidayat. Selasa, 24 Desember 2024.
“Akibatnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka,” sambungnya.
Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.
Dari kejadian tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu S alias Odong (23) yang berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban.
Kemudian W alias Siwong yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan AR alias Iyan (19) yang menarik korban ke pinggir jalan dan turut menganiaya menggunakan helm.
Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua di antaranya ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka.
AKBP Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***