Nekat Balap Liar Saat Puasa di Paseh, 8 Unit Motor Dibawa ke Kantor Polisi
Admin - 23 Maret 2024

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Admin - 23 Maret 2024

TOP JABAR – Polsek Paseh Polresta Bandung berhasil mengamankan 8 unit motor yang nekat melakukan balap liar di kawasan Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Jumat, 22 Maret 2024 sore.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Paseh AKP Idham Chalid mengatakan diamankannya 8 unit motor tersebut berawal adanya aduan dari masyarakat terkait balap liar.
“Kami menerima aduan masyarakat, bahwa ada balap liar,” kata Idham. Sabtu, 23 Maret 2024.
“Pada saat itu juga anggota kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan 8 unit motor yang diduga dipakai balap liar,” ujarnya.
Ia menjelaskan tak hanya melanggar karena balap liar, diamankannya 8 unit motor tersebut juga memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Sementara kami amankan dulu di polsek,” tuturnya.
“Intinya, tidak ada ruang di wilayah Kecamatan Paseh untuk orang yang melakukan premanisme, balapan liar, tawuran, dan perang sarung, dan bila ada akan kami tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegas Idham.
Sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bagi yang tertangkap balapan liar, sebagaimana Undang-undang lalulintas pasal 311 menyebutkan, “Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bisa mengancam keselamatan nyawa daripada pengendara lain bisa diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun pidana penjara”.
![]()