Operasi Miras di Majalaya, Ratusan Botol Berbagai Merk Disita Polisi
Krismanto - 16 Januari 2025
Breaking News:
Polisi Gerebek Gudang Obat Terlarang di Bojongsoang, Ratusan Ribu Butir Disita
Harmoni Lintas Generasi: Kehadiran Mantan Camat Warnai Tasyakur Bin Ni’mah Gedung Baru Batununggal
Bukti Lemah dan Tidak Terbukti, MK Diminta Tolak Gugatan Sahrul Gunawan
Kapolresta Bandung Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Lewat Jumat Curhat
Skema Busuk! Oknum PPWI Gadungan Perdaya Disdikpora dengan Surat Palsu
Krismanto - 16 Januari 2025
TOP JABAR – Jajaran Polsek Majalaya, Polresta Bandung, menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis, 16 Januari 2025 sore.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah peredaran miras dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, razia ini menyasar beberapa kios dan toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak 176 botol miras berbagai merek berhasil disita dari tiga lokasi berbeda.
“Razia ini kami lakukan sesuai arahan dari Bapak Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono. Dimana beliau dengan tegas ingin memberantas miras di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
“Selain itu, razia miras ini untuk mencegah tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras, terutama kejahatan jalanan dan kriminalitas lainnya,” sambungnya.
Selain itu, razia miras ini juga untuk menekan angka kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor), khususnya di wilayah Majalaya.
“Intinya, kami ingin menjaga ketertiban umum serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran dan konsumsi miras ilegal,” tuturnya.
Adapun ratusan botol miras yang disita, yakni Kawa-Kawa, Intisari, Arak, Iceland, Guinness, Bir Bintang, Mansion House Whisky, Anggur Merah hingga Intisari.***