​Pelaku Curanmor di Pasar Bingung Majalaya Diamankan Berkat Teriakan Korban

Krismanto - 9 November 2025

TOP JABAR – Jajaran Kepolisian Sektor Majalaya, Polresta Bandung, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah aksi pelaku digagalkan oleh teriakan korban dan respons cepat dari warga serta pedagang di Pasar Bingung Majalaya.

​Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Stasion RT 04 RW 09, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

​Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno mengungkapkan tindak pidana pencurian ini menimpa seorang pedagang sayur bernama Ika Karmilah (37).

​”Korban datang ke Pasar Bingung Majalaya sekitar pukul 07.00 WIB untuk berjualan. Saat memarkirkan sepeda motornya, korban lupa mengunci setang motor tersebut,” jelas Kompol Suyatno. Minggu, 9 November 2025.

​Sepeda motor yang menjadi objek pencurian adalah Honda Beat warna merah-hitam dengan Nomor Polisi D-5954-YTS. Kerugian materil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

​Aksi pencurian ini mulai terungkap sekitar pukul 09.30 WIB ketika suami korban menanyakan kepada istrinya apakah ada orang yang disuruh mengambil sepeda motor mereka.

​”Korban menjawab tidak. Saat itulah suami korban langsung berlari dan melihat seorang laki-laki sedang mendorong motor milik mereka tidak jauh dari lokasi,” papar Kapolsek.

​Suami korban kemudian spontan berteriak “Maling!”. Teriakan tersebut menarik perhatian warga dan para pedagang di sekitar lokasi kejadian. Berkat reaksi cepat dari masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).

​Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (36), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kp. Tangsi, Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

​Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam Nopol D-5954-YTS milik korban.

Atas perbuatannya, ​terduga pelaku dikenakan persangkaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: