Pembobolan Bank bjb Soreang Terungkap, Karyawan Ditangkap dengan Barang Bukti
Krismanto - 13 Juli 2025

Krismanto - 13 Juli 2025
TOP JABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk seorang karyawan Bank BJB Cabang Soreang berinisial AVM (35) atas dugaan pembobolan brankas kas besar senilai Rp 2,1 miliar.
Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima pada 1 Juli 2025, meskipun insiden pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada awal Juni.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari Bank BJB Soreang pada tanggal 1 Juli 2025.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP),” terang Kompol Luthfi kepada awak media di Si Jalak Harupat. Minggu, 13 Juli 2025
Berkat koordinasi yang baik dengan pihak bank yang memberikan sejumlah informasi dan dokumen penting, polisi berhasil mengidentifikasi AVM sebagai pelaku.
AVM, yang merupakan karyawan Bank BJB dan memiliki akses ke ruangan kas besar, diduga melakukan pencurian tersebut.
“Meskipun terduga pelaku AVM hingga kini masih tidak mengakui perbuatannya, kami berhasil menemukan sejumlah besar barang bukti di tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Barang bukti berupa uang tunai pecahan yang telah diverifikasi oleh pihak Bank BJB sebagai bagian dari kas besar yang hilang, ditemukan saat penggeledahan.
Lebih lanjut, Kompol Luthfi membeberkan bahwa sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli kendaraan, sebidang tanah, serta membayar material untuk pembangunan rumah di wilayah Bogor.
“Motif sementara yang kami duga adalah faktor ekonomi, di mana pelaku ingin membangun rumah,” jelasnya.
Kompol Luthfi juga menegaskan bahwa akses ke ruangan kas besar bank bjb sangat terbatas.
“Ruangan yang menyimpan kas besar itu hanya beberapa orang saja yang memiliki akses untuk dapat masuk ke dalam,” katanya.
AVM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli 2025 dan langsung dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli 2025.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**