Pemuda Desa Dayeuhkolot Kecamatan Dayeuhkolot Mendukung Hasil Keputusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia
Krismanto - 21 Oktober 2023

Breaking News:
Pelayanan SKCK Polresta Bandung Dipuji Warga: Cepat, Ramah, Berbasis Digital POLRI Super App
Kelurahan Jamika dan Puskesmas UPT Sukapakir Gelar Pertemuan WPA untuk Penanggulangan HIV/AIDS
Bukan OTT! Kejagung Beberkan Alasan Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung
Sat Narkoba Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Home Industri Tembakau Sintetis
Krismanto - 21 Oktober 2023

TOP JABAR – Pemuda Desa Dayeuhkolot Kec. Dayeuh kolot Kabupaten Bandung – mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk elemen masyarakat di kecamatan Dayeuhkolot Kab.Bandung
Bukan hanya para kaum pemuda milenial, tetapi tokoh pemuda juga memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi).
“Saya sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK, karena itu untuk masa depan Bangsa dan Negara,” ujar Agus sopian Sabtu (21/10/2023).
Saya berharap, dengan keputusan MK tersebut dapat lahir calon pemimpin muda yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Jika memang itu sudah diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka saya mengajak masyarakat khususnya kecamatan Dayeuhkolot untuk mendukung apa yang sudah diputuskan agar apa yang menjadi keputusan MK ini menjadikan bangsa dan negara kita semakin maju serta dalam pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar ,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
![]()