Pemuda Tani Kecamatan Cileunyi Dukung Putusan MK dan Gibran Menjadi Cawapres
Krismanto - 22 Oktober 2023

Breaking News:
Kunjungi Jalur Nagreg, Asep Romy Romaya Ingatkan Pemudik: “Jika Mengantuk, Istirahat Dulu”
Pantau Arus Mudik di Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Petugas
IJTI Berbagi, Naufal Rabani Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang Berpartisipasi
Anggota DPR RI Rajiv Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Pangalengan
Krismanto - 22 Oktober 2023

TOP JABAR – Terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini”
Menurut para PEMUDA TANI DES. CINUNUK KEC.CILENYI KAB. BANDUNG Mereka menyatukan pemikiran mereka bahwa Masyarakat Indonesia harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.
Ucapnya
![]()