Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Modus Ganjal ATM
Roel - 6 Desember 2022

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 6 Desember 2022

TOP JABAR – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana modus ganjal ATM.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Kampung Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
“Informasinya berawal dari masyarakat, ada orang yang dicurigai melakukan pencurian sejumlah uang dari ATM,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 6 Desember 2022.
“Dari situ kami sigap untuk mendatangi lokasi dan alhamdulilah berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya.
Kusworo menambahkan ada salah satu warga yang sedang melakukan penarikan uang tunai, namun setelah kartu ATM dikeluarkan uang tersebut tidak keluar.
“Yang bersangkutan mencoba memanggil security dan kemudian dilihat ada kejangggalan dan kecurigaan,” tuturnya.
“Sehingga pada saat korban keluar meninggalkan ATM ada orang yang dicurigai oleh satpam, memang sudah bolak-balik di ATM tersebut,” sambungnya.
Mendapat kecurigaan tersebut, warga langsung menghubungi Polsek Katapang Polresta Bandung. Alhasil ditemukan barang bukti bahan-bahan akrilik yang menyerupai perangkat ATM.
“Dua pelaku yakni AA dan ES ini memiliki peran masing-masing. AA yang masuk kedalam ATM, sedangkan ES sebagai joki,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA dan ES dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokoknya tersebut yakni 5 tahun penjara.
![]()