Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Akhir September 2025
Krismanto - 30 Juni 2025

Krismanto - 30 Juni 2025
TOP JABAR – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, khususnya di wilayah Rancaekek. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini resmi diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui akun instagram pribadinya.
Dimana program perpanjangan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Pusat P3DW Kabupaten Bandung I Rancaekek, Nenden Heniwati, menyambut baik perpanjangan program ini.
“Kami sebagai tim pembina Samsat Rancaekek telah menerima informasi dan siap untuk melaksanakan kembali program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2025,” ujar Nenden. Senin, 30 Juni 2025.
Nenden menjelaskan bahwa ada sedikit perbedaan kebijakan dibandingkan program sebelumnya yang berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni.
Secara umum, Nenden memaparkan bahwa program pemutihan pajak ini tetap membebaskan tunggakan pokok dan denda untuk tahun-tahun sebelumnya.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun ke depan. Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan pembayaran pajak satu tahun ke depan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat.
Mengenai respons masyarakat terhadap program sebelumnya, Nenden menyebut bahwa angka penolakan pembayaran pajak atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Rancaekek menunjukkan tren penurunan.
“Untuk program KTMDU sendiri, alhamdulillah di Rancaekek sudah semakin menurun, sekitar 30 persen penurunannya,” ungkap Nenden.
Ia berharap, dengan perpanjangan ini, semakin banyak wajib pajak yang dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya, sehingga angka KTMDU dapat terus menurun.
Terkait kebijakan operasional Samsat, Nenden menjelaskan bahwa untuk program pemutihan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September ini, layanan pembayaran pajak tahunan akan tetap tersedia pada hari Minggu.
Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, layanan hanya tersedia dari hari Senin hingga Sabtu.
“Jadi yang hanya setahunan saja yang bisa dibayar di hari Minggu, hanya berlaku untuk tahunan saja,” pungkasnya.**