Sahabat Gibran di Margahayu Dukung Keputusan Mahkamah Konsitusi

Roel - 23 Oktober 2023

TOP JABAR – Sahabat Gibran di wilayah Margahayu, Kabupaten Bandung mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres.

“Saya sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK, karena itu untuk masa depan Bangsa dan Negara,” ujar Iwan. Senin, 23 Oktober 2023.

Ia berharap, dengan keputusan MK tersebut dapat lahir calon pemimpin muda yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

“Jika memang itu sudah diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka saya mengajak masyarakat khususnya kecamatan Dayeuhkolot untuk mendukung apa yang sudah diputuskan agar apa yang menjadi keputusan MK ini menjadikan bangsa dan negara kita semakin maju serta dalam pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.***

Loading

TERKAIT:

POPULER: