Sat Narkoba Polresta Bandung Amankan Tersangka Pemilik Tanaman Pohon Ganja
Krismanto - 12 Februari 2024

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Krismanto - 12 Februari 2024

TOP JABAR – Kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan, Sat Narkoba Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan pemiliki 20 pohon ganja.
Tersangka MTS (60) warga Majalaya pemilik 20 pohon ganja diamankan setelah adanya informasi dari warga masyarakat.
“Awalnya anggota Sat Narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 12 Februari 2024.
Kusworo menjelaskan setelah diamankan tersangka dengan barang bukti 20 pohon ganja. Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya pada tahun 2021.
“Kemudian, ditaburnya biji ganja ini di area pekarangan rumahnya. Ternyata 3 sampai 4 bulan tumbuh,” ujarnya.
“Setelah tumbuh, ditabur kembali bibit ganja yang lain dibeberapa tempat dan tumbuh lah 20 pohon ganja,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, keterangan dari tersangka MTS, pohon ganja yang ditanam selama 2 tahun tersebut untuk di konsumsi sendiri dari.
“Kami terus lakukan pendalaman atas keterangan tersangka, apakah pernah menjual, apakah pernah ada yang membeli,” tuturnya.
Karena tersangka MTS memiliki, menyimpan tanaman ganja dalam bentuk pohon lebih dari 5 batang atau ada 20 pohon. Tersangka MTS dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 12 tahun penjara.***
![]()