Sewa Mobil Berujung Digadaikan Rp35 Juta, Polresta Bandung Amankan Dua Tersangka
Krismanto - 23 Oktober 2026

Breaking News:
Ngaku Polisi dan BNN, Tiga Pelaku Rampas Motor Honda PCX di Nagreg Diamankan
Sewa Mobil Berujung Digadaikan Rp35 Juta, Polresta Bandung Amankan Dua Tersangka
Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri M. Hidayat Bekali Serdik dengan Pengalaman Kepemimpinan
SPPK Angkatan ke-4 T.A 2026 Sespim Lemdiklat Polri Resmi Tutup MC Level III di Jakarta
Krismanto - 23 Oktober 2026

TOP JABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial WH alias Waher dan DP serta berhasil menemukan kembali satu unit mobil milik korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Uwas Maryadi, terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T tahun 2012 berwarna putih dengan nomor polisi D 1088 QU.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Joglo RT 001/RW 003, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik kendaraan. Atas kejadian tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti kendaraan,” ujar Kapolresta Bandung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim operasional Unit I Resum Satreskrim Polresta Bandung. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di wilayah Kampung Maruyung, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu menghubungi korban untuk menyewa kendaraan. Setelah mobil berada dalam penguasaan mereka, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemiliknya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut digadaikan kepada seorang saksi berinisial Hery yang berdomisili di wilayah Kabupaten Indramayu. Kendaraan itu diduga digadaikan dengan nilai transaksi sebesar Rp35 juta.
Dalam transaksi tersebut, kedua tersangka diduga menunjukkan dokumen berupa bukti cicilan dan surat dari pihak leasing untuk meyakinkan saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokumen tersebut diketahui merupakan hasil penyuntingan atau editan.
Petugas selanjutnya mengamankan satu unit Toyota New Avanza dengan nomor polisi D 1088 QU dari tangan saksi Hery untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolresta Bandung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kedua tersangka diduga untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan. Pastikan identitas penyewa dan dokumen pendukung diperiksa dengan baik, serta lakukan langkah verifikasi untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza 1.3 G M/T tahun 2012 berwarna putih dengan nomor polisi D 1088 QU, satu lembar STNK kendaraan, satu bundel tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban saat proses penyewaan, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih berada di pihak leasing sebagai jaminan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan pasal yang disangkakan, dengan ancaman maksimal sebagaimana tercantum dalam ketentuan hukum tersebut.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polresta Bandung mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan, tidak mudah percaya terhadap dokumen yang belum terverifikasi, serta memastikan kejelasan identitas dan tujuan penggunaan kendaraan sebelum menyerahkannya kepada pihak lain.**
![]()