Tokoh pemuda Kecamatan Margahayu Mendukung Putusan MK Tentang Batas Usia Cawapres
Krismanto - 20 Oktober 2023

Krismanto - 20 Oktober 2023
TOP JABAR – Tokoh pemuda Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Asep mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Tak hanya itu, Asep juga mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
“Kekuatan pendorong yang penting untuk membentuk arah perubahan yang lebih komprehensif dan dinamis dalam pembangunan negara adalah peran serta pemuda,” kata Asep. Jumat, 20 Oktober 2023.
“Dengan keputusan MK tersebut menandakan perubahan paradigma dalam cara kita memandang kepemimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan pesan bahwa generasi muda akan berperan penting dalam perubahan dan pembangunan Indonesia di masa depan.
“Generasi muda merupakan motor penggerak perubahan dan inovasi di berbagai bidang, termasuk politik,” tuturnya.
“Upaya ini dapat membawa perspektif baru, ide-ide segar, dan semangat inovasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan bangsa kita,” sambungnya.
“Keputusan ini kami apresiasi, ini tandanya ada ruang anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke panggung Nasional,” pungkasnya.***