Tujuh Preman di Baleendah Tersangka Penganiayaan Diamankan Polresta Bandung
Krismanto - 10 April 2023

Breaking News:
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Idul Adha, DPR RI dan DPRD Jabar Gelar Pasar Murah di Majalaya
Keluar dari Jakarta, Ammar Zoni Resmi Jadi Penghuni Baru Lapas Nusakambangan!
Tegur Maling Motor, Brigadir Arya Tewas Ditembak dari Jarak Dekat
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Krismanto - 10 April 2023

TOP JABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan 7 tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 1 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
“Tanggal 6 April kita bisa mengamankan sejumlah 7 tersangka dari 9 tersangka,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 10 April 2023.
Kusworo menambahkan setelah 7 tersangka diamankan, pihaknya langsung melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui motif dari pengeroyokan tersebut.
“Jadi pada saat itu, ke sembilan tersangka ini sedang nongkrong di pinggir jalan, kemudian datanglah korban menggunakan sepeda motor berbonceng tiga,” ujarnya.
“Saat korban melintas, korban dicegat oleh sembilan orang tersebut yang mana orang dalam motor tersebut salah sasaran, di motor tersebut ada dua perempuan dan satu pria,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, sebelum terjadi penganiayaan ada cekcok antara korban dengan para tersangka. Namun, kejadian tak berlangsung lama karena sebagian warga datang ke lokasi.
“Pada saat warga datang, para tersangka ini kabur, namun akhirnya 7 bisa kita amankan dan 2 lagi masih DPO,” tuturnya.
“Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
![]()