Ngeri, Ada Oknum Penyidik Kejari Sumedang Minta Uang, Terdakwa Sampaikan ke Hakim
Redaksi - 28 Juni 2023
Breaking News:
Gercep! Polsek Majalaya Ungkap Kasus Pencurian di Koperasi dalam Waktu Kurang dari 8 Jam
Ustadz Maman Suryadi Imbau Umat Menjaga Toleransi Sesama Umat Beragama
Terobos Palang Pintu Perlintasan, Seorang Mahasiswa Tewas Tertemper Kereta Api di Cileunyi
Pejabat Gubernur Bey Machmudin Ajak DPRD Sinergi Bangun Jabar
Prosesi Bersejarah: H. Saeful Bachri Dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat
Redaksi - 28 Juni 2023
TOP JABAR, BANDUNG – Ada oknum Penyidik Kejari Sumedang yang meminta uang kepada terdakwa Usep Saepudin, terungkap dalam sidang lanjutan kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi Tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang di PN Tipikor Bandung pada Selasa (20/6/2023) malam.
Terpantau dalam sidang, Usep diketahui sebagai saksi sekaligus terdakwa kasus tersebut.
“Saya merasa diancam dan diintimidasi oknum penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang,” ujarnya menyampaikan kepada Hakim, Eman Sulaeman, SH, MH.
Usep mengaku diancam oknum penyidik yang menyebutkan akan mengejarnya sampai lubang semut.
“Oknum penyidik pun mengatakan, jika kasusnya akan di skenariokan agar di total loss-kan,” uhar dia.
“Agar selamat dari ancaman tersebut, saya harus memberi uang kepada oknum penyidik. Ya, oknum meminta uang senilai pagu atau total anggaran proyek sebesar 4,9 miliar,” ujarnya.
Ia mengaku berani mengungkapkan unek-unek tersebut kepada hakim, agar hatinya tenang.
Baca Juga :
Richard: Penetapan 4 Tersangka Korupsi Jalan Keboncau Dinilai Janggal
Usai sidang, Usep menambahkan, ucapan tersebut fakta yang juga dia bertanggung jawabkannya.
“Itu benar, dan saya siap bertanggung jawab,” ucap Usep.
Penasihat Hukum (PH) Usep Saepudin, Richard mengatakan bahwa sesui pengakuan kliennya jika soal oknum penyidik itu benar dan fakta.
Namun, kata dia, pada saat itu dirinya mengaku belum masuk sebagai pendamping Usep Saepudin.
“Saya baru masuk menjadi PH Usep Saepudin. Tapi, Usep membenarkan hal tersebut yang juga bertanggung jawab,” ujarnya.
Terpantau, keempat terdakwa masing-masing Ir.Deni Rifdriana, MM., mantan Kadis PUPR, Budi Rahayu, ST.,MT., dan Hari Bagja, ST., MT., yang merupakan ASN pada Dinas PUPR serta H.Usep Saefudin sebagai Pelaksana kegiatan.**[asw]
*