Tragedi di Jalur Rel Cimindi, PT KAI: Jangan Beraktifitas di Area Berbahaya
Krismanto - 28 November 2024
Breaking News:
Kurang 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Ojol di Pandanwangi, Cinunuk Ditangkap Polisi
DLH Kabupaten Bandung Dukung Gerakan Ramah Lingkungan melalui Penghargaan Berprestasi
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK
Wanita Jadi Korban Kekerasan di Jalan Pandanwangi, Cileunyi, Ayah Korban Angkat Bicara
Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
Krismanto - 28 November 2024
TOP JABAR β PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktivitas di jalur kereta api setelah insiden Kereta Api Feeder (PLB 7319) yang menabrak seorang perempuan di KM 149+7 emplasemen Stasiun Cimindi, Kamis (28/11/2024) pukul 09.36 WIB.
Korban yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke RS Hasan Sadikin setelah mendapat penanganan dari Polres Cimahi, PMI Kota Cimahi, dan relawan setempat.
Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyesalkan kejadian ini yang menyebabkan KA Feeder sempat tertunda selama tujuh menit untuk pemeriksaan rangkaian di Stasiun Cimahi. Setelah dinyatakan aman, perjalanan kereta dilanjutkan.
“Sangat disayangkan kejadian ini terjadi. Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api,” ujar Ayep melalui keterang resminya.
“Hal ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Ayep menjelaskan, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di jalur kereta api tanpa izin.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta.
PT KAI menegaskan, masinis selalu menjalankan prosedur keselamatan dengan membunyikan klakson saat mendekati perlintasan atau menghadapi potensi bahaya di jalur.
Selain itu, KAI secara rutin melakukan sosialisasi, patroli keamanan, dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengurangi aktivitas berbahaya di jalur rel.
Dari Januari hingga November 2024, PT KAI mencatat 18 insiden kendaraan menemper kereta di perlintasan sebidang, menyebabkan 7 orang luka-luka dan 8 meninggal dunia.
Selain itu, terdapat 43 insiden orang tertemper kereta, baik di perlintasan sebidang maupun jalur rel, dengan 12 korban luka-luka dan 31 meninggal dunia.
βBanyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel. Area ini bukan hanya terlarang, tetapi juga sangat berisiko,” tuturnya.
“PT KAI Daop 2 berkomitmen menjaga operasional kereta api tetap aman, namun keselamatan publik sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,β tutup Ayep.***