Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Video Viral Injak Al-Qur’an di Lebak
Roel - 12 April 2026

Roel - 12 April 2026

TOP JABAR, LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menetapkan dua orang perempuan, NL dan MT, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah video aksi menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Akibat perbuatannya, NL terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 156a KUHP. Sementara itu, MT dijerat pasal dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara.
”Kedua tersangka berinisial NL dan MT sudah kami amankan,” ujar Iptu Mustafa, Minggu (12/4/2026).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan insiden ini bermula dari perselisihan di sebuah salon. NL menuduh MT mencuri barang miliknya. Karena MT terus membantah, NL mendesaknya untuk melakukan sumpah di bawah Al-Qur’an.
Baca Juga :
”Dalam proses sumpah tersebut, terjadi tindakan menginjak Al-Qur’an yang direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu (8/4) lalu,” jelas Maruli.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan. Maruli juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan berhenti menyebarluaskan video sensitif tersebut demi menjaga kondusivitas.
”Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan kembali video yang memicu keresahan. Percayakan penanganannya kepada kami,” tegasnya.* (red)