Ferdy Sambo di Nonaktifkan Kapolri Dari Jabatan Kadiv Propam Polri
Roel - 19 Juli 2022

Roel - 19 Juli 2022
TOP JABAR, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia menyebutkan keputusan ini diambil sebagai langkah agar proses penyidikan terhadap insiden penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo semakin terang.
“Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, kemudian jabatan tersebut kami serahkan ke pak wakapolri,” kata Kapolri, Senin (18/7/2022) malam.
Kapolri menegaskan, tugas dan tanggungjaewab Kadiv Propam Mabes Polri akan dikendalikan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy.
Sebelumnya, Brigadir J tewas oleh Bharada E yang mana diduga karena melakukan tindakan pelecehan kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Kapolri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu.
Siapa Ferdy Sambo
Perwira tinggi Polri yang bernama lengkap Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. itu lahir pada 9 Februari 1973.
Baca Juga :
Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi
Irjen. Pol. Ferdy Sambo diangkat sebagai perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020,dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diketahui Ferdy merupakan lulusan Akpol 1994.
Sebelumnya dia punya pengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang dua itu sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.***