Roy Suryo Beri Syarat ke Prabowo untuk Akhiri Isu Ijazah Jokowi
Admin - 26 November 2025

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Admin - 26 November 2025

TOP JABAR, Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk tidak lagi membahas isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Roy menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan apabila polemik ijazah Jokowi dihentikan. Namun, sikap tersebut tidak berlaku untuk ijazah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Soal ijazahnya Jokowi mungkin saja tidak saya bahas lagi, tapi ijazah anaknya belum tentu,” tegas Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Scan Ijazah Jokowi Resmi Ditunjukkan, Asli?’ di iNews, Selasa 25 November 2025.
Roy sebelumnya memang menuding adanya kejanggalan atas keabsahan ijazah Jokowi. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti riwayat pendidikan Gibran dan menyebut bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki ijazah SMA sederajat.
Selain Roy, hadir pula mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang membahas potensi dampak dari kebijakan abolisi presiden jika diterapkan bagi para tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Menurut Gayus, abolisi tidak serta-merta mengakhiri persoalan tersebut.
“Belum tentu selesai (isu ijazah Jokowi), tapi reda,” ujar Gayus.
Ia menjelaskan bahwa melalui abolisi, para tersangka diwajibkan menghentikan pembahasan mengenai ijazah Jokowi.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa para tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo — termasuk Roy Suryo — tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor.
“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Baca Juga :
Skandal Whoosh? KPK Usut Penjualan Tanah Negara untuk Proyek Milik Negara
Budi menambahkan bahwa pencekalan dilakukan karena seluruh pihak tersebut telah berstatus tersangka.
“Mereka menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” jelasnya.*[red]
![]()