Gercep, Dua Pelaku Pencabulan di Cirebon Berhasil Ditangkap Polres Cirebon Kota Polda Jabar

Krismanto - 28 Mei 2023

TOP JABAR – Dua pelaku pencabulan, yang ternyata adalah ayah dan anak, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Polda Jabar tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak persetubuhan dan/atau kekerasan seksual ini. SabtU, 27 Mei 2023 dini hari.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah berhasil menangkap dua orang tersangka,” kata Kapolres Cirebon Ariek Indra Sentanu.

Ariek menjelaskan peristiwa ini bermula pada di sebuah kamar yang beralamat di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Korban inisial CM berusia 18 tahun 4 bulan dan bekerja sebagai karyawan swasta merupakan seorang karyawan dari para tersangka.

“Identitas kedua tersangka adalah inisial YK (23) dan AY (43), keduanya tinggal serumah di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi,” ujarnya.

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim awalnya, korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK.

Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.

Saat pelaku YK melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korban dan menyaksikan adegan ketika pelaku YK berhubungan badan dengan korban. Pada saat itu, pelaku AY juga melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya kedua pelaku tersebur, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kepada Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar yang telah merespon perkara tersebut dengan cepat, dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana.***

Sumber: Humas Polda Jabar.

Loading

TERKAIT:

POPULER: