Keroyok Anggota Polisi, Empat Anggota Ormas GBR Ditangkap Polresta Bandung, Satu Buron
Krismanto - 22 Desember 2023

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Krismanto - 22 Desember 2023

TOP JABAR – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.
Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam video memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat, 22 Desember 2023.
Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.
“Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.
“Pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban,” sambungnya.
Ia menambahkan satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.
“Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk,” tuturnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1×24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.
“Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk pengeroyokan dan dengan kekerasan melawan petugas dijerat Pasal 170 KUHP hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP,” pungkasnya.***
![]()