Kurang Dari 2×24 Jam, Pelaku Penganiayaan di Cangkuang Berhasil Diamankan Polisi
Roel - 8 November 2023

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Roel - 8 November 2023

TOP JABAR – Unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cangkuang Iptu Yusup Juhara mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 November 2023.
“Kejadiannya sore sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Yusup melalui pesan singkat. Rabu, 8 November 2023.
Ia menjelaskan sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari korban bahwa telah dianiaya oleh pelaku berinisial FF alias Bregez.
“Mendapat laporan dari korban dan hasil visumnya, kami langsung lakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Alhamdulilah, kurang dari 2×24 jam pelaku FF berhasil kami amankan saat sedang menjadi juru parkir disalah satu minimarket,” sambungnya.
Adapun motif dari kejadian tersebut, Yusup menjelaskan pelaku sakit hati karena dituduh mencuri ayam milik korban.
“Pengakuan pelaku, ayam tersebut sedang berkeliaran di halaman rumahnya, kemudian korban meminta ayam tersebut,” tuturnya.
“Namun pelaku sempat marah, setelah itu pelaku dan korban beradu mulut dan kemudian korban dilakukan pemukulan oleh pelaku, hubungan antara korban dengan pelaku saling kenal karena masih tetangga,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dahi. Dan atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.***
![]()