Ricuh! Aplikasi Sirekap Tidak Bisa Menjadi Acuan Pada Penghitungan Suara Pemilu 2024

Krismanto - 28 Februari 2024

TOP JABAR – Banyaknya kesalahan data terkait penghitungan suara Pemilu 2024, Partai Keadilan Sosial (PKS) meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi aplikasi Sirekap.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran PKS yang tersebar, dimana dalam surat edaran yang ditujukan kepada KPU tersebut diantaranya banyaknya temuan kesalahan dan ketidaktepatan pada sejumlah hasil di aplikasi Sirekap.

Meski hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun PKS menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, dengan banyaknya kesalahan aplikasi Sirekap sudah tidak bisa menjadi acuan masyarakat dalam memantau perolehan hasil suara.

Hal senada juga dilontarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pengawasan pengitungan suara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis,15 Februari 2024.

Bawaslu menegaskan penggunaan aplikasi Sirekap tidak bisa menjadi acuan hasil akhir karena tetap mengacu pada proses rekap akhir penghitungan secara manual.

Disisi lain, Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga, juga menilai Sirekap KPU gagal menjadi acuan penghitungan suara sementara Pemilu 2024.

Cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan Komisi Pemilihan Umum dalam menyediakan informasi publik

Egi mengatakan, KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik.

Padahal anggaran dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp 3,5 miliar telah dihabiskan untuk Sirekap.***

Sumber: Berbagai Sumber.

Loading

TERKAIT:

POPULER: