Jelang Kenaikan Tarif Listrik, Pemerintah Diminta Awasi Praktik Pemecahan Daya

Admin - 14 Juni 2022

Top Jabar – Jelang kenaikan tarif listrik bagi pelanggan mampu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar konsumen tidak memecah daya listrik.

Pengawasan pemecahan daya listrik tersebut tertuju pada indekos dan rumah sewa (kontrakan).

Sebelumnya pemerintah telah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan mampu dengan daya 3.500 volt ampere(VA) ke atas.

Kenaikan listrik ini juga berlaku bagi gedung instansi pemerintahan dan di mulai 1 Juli 2022.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengatakan, pemerintah harus segera melakukan klasifikasi data pelanggan untuk menyaring para konsumen yang berhak menerima subsidi listrik.

“Ini masalahnya data, jangan sampai ada yang memecah VA-nya biar dapat golongan subsidi,” kata Sayta. Selasa 14 Juni 2022.

Sayta menambahkan, tugas pemerintah harus melakukan klasifikasi data dari Kementerian Sosial dengan Program Keluarga Harapan.

Sebagai contoh lanjut Sayta, pemerintah harus melakukan pendataan ulang terhadap para pelaku usaha jasa indekos yang memiliki banyak rumah sewa dengan daya listrik rendah dari 450 VA sampai 900 VA.

“Model pemecahan seperti itu harus dicabut dari daftar penerima subsidi karena apabila digabung daya listriknya akan melebihi daya listrik golongan bersubsidi,” ujarnya.

“Kita tidak ingin orang yang punyai kos-kosan sepuluh rumah sementara daya listriknya tiap rumah itu 900 VA. Kalau disatukan itu masuk dalam golongan tinggi. Ini harus ada asas keadilan dalam subisidi dan ini perlu didalami,” sambung Satya.

Satya kerap mendapatkan informasi bahwa sejumlah pelanggan dengan daya 900 VA banyak yang tidak layak mendapatkan subsidi listrik.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pendataan ulang kepada para konsumen listrik berdaya 900 VA.

“Ini masalah data, ini kunci. Untuk masyakarat tidak mampu ini perlu dipilah dan ternyata tidak semua pelanggan daya listrik 900 VA itu layak disubsidi. Beda soal kalau 450 VA, kita tutup mata. Mereka layak dapat subsidi,” ujar Satya.

Adapun kenaikan tarif listrik akan diterapkan pada 13 golongan, diantaranya R2: 3.500 VA – 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA – 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA.

“Kami mengoreksi bantuan pemerintah agar tepat sasaran agar tidak lagi dinikmati oleh keluarga mampu”.***

Loading

TERKAIT:

POPULER: