TOP JABAR, Jakarta – Para kepala daerah tengah memperjuangkan keberadaan tenaga kerja honorer atau non-ASN setelah pemerintah berencana menghapus status kepegawaian tersebut pada 2023. Ketentuan ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga […]