Kemenag Dorong ZIS Segera disalurkan Kepada Korban Bencana
Redaksi - 16 Januari 2021
Breaking News:
Mengaku Polisi, Dua Pelaku Pemalakan di Pasar Rancamanyar Berhasil Diamankan Polresta Bandung
Ribuan Personil Gabungan Siap Amankan Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC di Si Jalak Harupat
Rakornas Penanggulangan Bencana, Wapres Ma’ruf Amin: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Saber Pungli Kabupaten Bandung Tindak Masyarakat Yang Diduga Melakukan Pungli Jalanan di Soreang
Hanyut Terbawa Banjir Bandang, Warga Cibeureum Kertasari Ditemukan Meninggal Dunia di Pacet
Redaksi - 16 Januari 2021
Top Jabar, Jakarta – Kementerian Agama mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.
Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu wilayah di Indonesia dilanda banjir dan gempa.
Longsor terjadi di Sumedang dan banjir dibeberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan. Sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca Juga :
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, hal ini selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/1/2020).
Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial.
Longsor di Sumedang dan Banjir di Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa dan berbagai jenis kerugian fisik.
Baca Juga :
Oleh karena itu, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana.
“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” ujar anggota Baznas yang mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4.**