Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Krismanto - 15 Februari 2022

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 15 Februari 2022

Top Jabar, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Herry Wirwan adalah terdakwa pemorkosa 13 santri di Bandung yang menyebabkan korban sampai ada yang melahirkan.
Dikutip dari live KompasTV Selasa,(15/2/2022) Hakim Ketua membacakan putusan menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya Herry Wirawan dituntut dengan hukuman mati dan dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Perlu diketahui Herry Wirawan adalah guru Pesantren yang berada di wilayah Kelurahan Cibiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dimana yang bersangkutan telah memperkosa sebanyak 13 santrinya hingga delapan diantaranya telah melahirkan.
Terkait keputusan Hakim tak jatuhi hukuman mati terhadap HW, dimana terdakwa dan kuasa hukumnya menolak lantaran bertentangan dengam hak asasi manusia (HAM).
![]()