Mahasiswa Cipayung Plus Kabupaten Bandung Apresiasi Kinerja Polri
Roel - 11 Agustus 2022

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 11 Agustus 2022

TOP JABAR – Terungkapnya kasus kematian Brigadir J oleh Timsus Polri. Mahasiswa Cipayung Plus berikan apresiasi.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Tim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kematian Brigadir J.
“Kami mewakili Cipayung Plus mengapresiasi kepada Kapolri dan jajarannya yang telah mengungkap kasus Brigadir J,” ucapan dalam video berdurasi 24 detik.
Dalam video tersebut, perwakilan mahasiswa Cipayung Plus juga berharap kepada institusi polri agar kedepannya bisa lebih profesional.
“Kami sebagai mahasiswa mendukung segala bentuk pemberantasan polisi nakal yang ada di tubuh polri,” ucapnya.
Perlu diketahui, kasus Brigadir J memang menjadi perhatian masyarakat Indonesia, termasuk Presiden Jokowi.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan pemeriksaan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri. Akhirnya kasus tersebut terungkap.
Masyarakat awalnya sempat pesimis dengan kelanjutan penyelesaian kasus kematian Brigadir J, dan menduga-duga hanya akan menyentuh “ranting-ranting”.
Namun keraguan tersebut terjawab langsung, setelah Kapolri dan Timsus telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***
![]()