KTP Hilang Tak Lagi Gratis! Kemendagri Usul Denda untuk Warga Lalai
Krismanto - 21 April 2026

Krismanto - 21 April 2026

TOP JABAR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). Usulan ini menjadi salah satu dari 13 poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai selama ini tidak adanya sanksi membuat sebagian masyarakat kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Ia menyebut, banyak kasus e-KTP hilang karena kelalaian, sementara proses pencetakan ulang masih gratis.
“Banyak warga kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP dan identitas lainnya. Hilang dengan mudah, dan membuat lagi tanpa biaya,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (20/4/2026).
Baca Juga :
Setiap hari, puluhan ribu dokumen kependudukan dilaporkan hilang dan harus dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa biaya. Kondisi ini dinilai membebani anggaran negara.
Melalui kebijakan denda, Kemendagri berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin dalam menjaga dokumen penting.
Selain usulan denda e-KTP hilang, revisi RUU Adminduk juga memuat sejumlah poin penting lainnya, di antaranya penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (single identity number), penambahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi, serta penyesuaian istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.
Kemendagri juga mengusulkan penguatan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) serta pengaturan pembagian kewenangan pengelolaan adminduk antara pemerintah pusat dan daerah.* (red)