Richard: Penetapan 4 Tersangka Korupsi Jalan Keboncau Dinilai Janggal
Roel - 18 September 2022

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Roel - 18 September 2022

TOP JABAR, Sumedang – Penetapan tersangka sebanyak empat orang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang dinilai janggal.
Karena, jika meninjau laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2020, mutu beton tidak sesuai akibat Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Disampaikan, Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM, Minggu 18 September 2022.
“Ya, penetapan empat tersangka (DR, GB, BR dan US) per 13 September 2022 dinilai aneh dan janggal,” ujarnya.
Aneh, kata dia, karena Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) diproses setelah pengawas menyatakan pekerjaan telah selesai.
Sedangkan, ujar dia, Surat Perintah Membayar (SPM) bisa di proses setelah PPTK menandatanganinya.
Baca Juga :
“Gerbang masuk PHO adalah Pengawas Konsultan, dan gerbang masuk SPM/SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yakni persetujuan atau ditanda tangan PPTK,” ujarnya.
Jadi, bagaimana pertanggung jawaban Pengawas dan PPTK sekarang?.
Ia mengatakan proses hukum kasus tersebut berlarut-larut, maka wajar jika publik bertanya-tanya.
“Ya, proses hukumnya terbilang cukup lama, terhitung sejak Februari 2021,” ucapnya.
Dikatakan, tersangka AD dan HH ditetapkan pada April 2022 dan sudah mulai disidangkan.
Menurut dia, kasus pengaduan masyarakat (Dumas) ini pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear.***[ASW]
![]()