Anne Ratna Mustika Buka Suara Usai Gugat Cerai Dedi Mulyadi, “Aktivitas Masih Normal Kok”
Roel - 23 September 2022

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Roel - 23 September 2022

TOP JABAR, Purwakarta – Gonjang-ganjing keretakan rumah tangga Bupati Purwakarta ini memang sudah santer terdengar belakangan ini.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika buka suara terkait gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi yang didaftarkan di Pengadilan Agama Purwakarta. Ia berharap keputusan dan hasilnya nanti menjadi yang terbaik untuk semua. Sementara ia akan fokus menjalankan roda pemerintah di sisa masa jabatannya satu tahun terakhir ini.
Kabar perceraian orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta semakin santer di kalangan masyarakat. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya yang juga mantan bupati Purwakarta itu.
Ikhwal kabar gugatan kini semakin jelas setelah Anne Ratna Mustika buka suara. Ia menyebutkan jika keputusan dan hasilnya nanti semoga menjadi yang terbaik.
Anne meminta maaf jika warga Purwakarta terganggu dengan kabar ini. Namun ia pastikan roda pemerintahan dan kinerjanya sebagai bupati akan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Ia juga akan fokus bekerja di sisa masa jabatannya satu tahun terakhir ini.
Baca Juga :
Terjadi Lonjakan Covid-19, Pemkab Purwakarta Gelar Rapat Evaluasi
“Pokoknya doain yang terbaik aja ya. Aktivitas masih normal kok, hari ini masih melakukan kegiatan sesuai agenda. Mohon maaf juga kalau ada masyarakat yang terganggu dengan kabar ini, pokoknya mah doain aja ya,” kata Bupati Anne saat dimintai keterangan.
Diketahui anne sudah mendaftar gugatan cerai pada tanggal 19 September 2022 lalu, gugatan itu teregister dengan nomor : 1662/pdt.g/2022/pa.pwk// sidang pertama dengan agenda pemeriksaan para pihak akan digelar pada hari Rabu 05 Oktober 2022.***
![]()