Efisiensi Anggaran Jadi Alasan, Benarkah BBGRM Boleh Ditiadakan?

Dedi Junaedi - 2 Agustus 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Di sejumlah wilayah Kota Bandung, pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tahun ini tidak lagi semeriah tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, di beberapa kecamatan dan kelurahan, agenda tahunan yang selama ini menjadi simbol kebersamaan masyarakat tersebut dikabarkan tidak dilaksanakan sama sekali.

Alasan yang paling sering muncul adalah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi belanja daerah. Namun benarkah efisiensi anggaran dapat dijadikan dasar untuk tidak melaksanakan BBGRM? Atau justru terdapat kewajiban hukum yang mengharuskan pemerintah daerah tetap menjalankan program tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan itu, redaksi menelusuri sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan BBGRM, mulai dari aturan pemerintah pusat hingga regulasi yang berlaku di Kota Bandung. Hasil penelusuran kemudian dikonfirmasi kepada Ketua DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Batununggal, Drs. Riana, yang selama ini aktif mengawal pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

Menurut Riana, BBGRM bukan sekadar kegiatan seremonial ataupun tradisi tahunan, melainkan bagian dari program pemerintahan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pelaksanaan BBGRM merupakan amanat regulasi. Karena itu, pemerintah daerah pada dasarnya berkewajiban untuk melaksanakan dan memfasilitasinya,” ujar Riana kepada redaksi, Jumat 31/7/2026.

Dari hasil penelusuran, BBGRM memang diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, fasilitasi, dan dukungan terhadap penyelenggaraan BBGRM sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat.

Di tingkat daerah, kewajiban tersebut kembali dipertegas melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa salah satu tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah melaksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.

Menurut Riana, keberadaan dua regulasi tersebut menunjukkan bahwa BBGRM bukanlah program yang bersifat opsional.

“Kalau dasar hukumnya sudah jelas, maka yang menjadi pembahasan bukan lagi perlu atau tidak perlu dilaksanakan, tetapi bagaimana pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya sesuai kemampuan daerah,” katanya.

Baca Juga :

BBGRM Pilihan atau Kewajiban? Menelisik Regulasi dan Komitmen Pemerintah Daerah

Lebih lanjut, Riana menjelaskan bahwa dalam sistem penganggaran daerah dikenal dua jenis belanja, yakni mandatory spending dan discretionary spending.

Mandatory spending merupakan belanja yang besaran anggarannya telah ditentukan secara tegas oleh undang-undang, seperti anggaran pendidikan.

Sementara BBGRM, menurutnya, masuk dalam kategori discretionary spending atau belanja prioritas. Artinya, program tersebut tetap harus direncanakan dan dianggarkan karena diperintahkan oleh regulasi, namun besarannya dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah.

“Yang fleksibel itu nominal anggarannya, bukan kewajiban programnya. Ini yang sering disalahartikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal atau kondisi darurat, anggaran BBGRM memang dapat dirasionalisasi. Namun kondisi tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah untuk memasukkan BBGRM dalam agenda kerja tahunan.

Dalam kesempatan itu, Riana juga menyoroti masih adanya aparatur kecamatan maupun kelurahan yang memilih tidak menyelenggarakan BBGRM dengan alasan efisiensi anggaran.

Menurut analisisnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, masih rendahnya pemahaman sebagian aparatur terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Dalam Pasal 10 regulasi tersebut ditegaskan bahwa Camat memiliki tugas mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, menjaga harmonisasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

“Kalau fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dipahami secara utuh, seharusnya BBGRM justru menjadi salah satu program yang didorong untuk dilaksanakan,” katanya.

Faktor kedua, lanjut Riana, adalah adanya penafsiran subjektif dari sebagian aparatur yang menganggap regulasi tersebut tidak perlu dijalankan secara optimal.

Baca Juga :

Aset Teras Cihampelas Beralih ke Pemprov Jabar, Akankah Dibongkar atau Ditata Ulang?

“Regulasi tidak boleh dijalankan berdasarkan selera atau kepentingan masing-masing pejabat. Ketika aturan sudah berlaku, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya,” tegasnya.

Semangat Gotong Royong

Senada dengan Riana, Wakil Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Nurul Hidayat Roza menilai semangat gotong royong merupakan modal sosial yang harus terus dipelihara melalui kebijakan pemerintah.

Menurutnya, BBGRM bukan hanya kegiatan membersihkan lingkungan atau kerja bakti massal, tetapi juga menjadi ruang memperkuat solidaritas masyarakat dan membangun partisipasi warga dalam pembangunan.

“Jangan sampai alasan efisiensi justru menghilangkan budaya gotong royong yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Indonesia. Pemerintah harus menjadi contoh dalam menjalankan regulasi yang telah dibuatnya sendiri,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Riana menyampaikan pesan yang cukup tajam kepada pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah sendiri tidak konsisten menjalankan aturan yang dibuatnya, bagaimana masyarakat akan percaya dan patuh terhadap hukum? Kepatuhan publik dimulai dari keteladanan penyelenggara pemerintahan,” pungkasnya.* (red/kris)

TERKAIT:

POPULER: