LBH PUI Desak Polrestabes Bandung Bertindak Profesional dan Transparan
Krismanto - 2 Agustus 2026

Breaking News:
Krismanto - 2 Agustus 2026

TOP JABAR – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) mengecam keras kasus dugaan tindak kekerasan seksual (rudapaksa) yang menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Bandung.
Terduga pelaku berinisial MR alias DN dilaporkan mengelak dan memberikan alibi terkait rekaman CCTV.
LBH PUI yang kini mendampingi korban mendesak Unit PPA Polrestabes Bandung untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, berperspektif perlindungan anak, serta mempertimbangkan penggunaan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) terhadap terduga pelaku.
Kasus ini bermula ketika korban yang masih berumur 7 tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada pihak keluarga.
Keluarga yang curiga segera membawa korban ke dokter untuk pemeriksaan. Berdasarkan diagnosis medis, ditemukan adanya “Hematoma ar vagina et causa sexual abuse” (memar parah di daerah vagina yang diduga kuat akibat kekerasan seksual).
“Keluarga korban setelah mendengar keluhan sakit dari anak segera melakukan pemeriksaan awal ke dokter,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (2/8/2026).
Mengetahui hasil medis tersebut, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes Kota Bandung pada 29 Juli 2026 dengan Nomor: STTPL/B/696/VII/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA.
“Keluarga korban telah menyampaikan pelaporan kepada Polrestabes Kota Bandung pada tanggal 29 Juli 2026,” ujar Imelda.
Dalam proses pemeriksaan awal di Polrestabes Bandung, pihak keluarga dan LBH PUI menemukan sejumlah kendala yang dinilai menghambat penegakan hukum yang adil
Terduga pelaku MR alias DN tidak mengakui perbuatannya dan menyodorkan alibi berdasarkan rekaman CCTV kompleks.
Imelda menambahkan, bukti rekaman CCTV yang diserahkan diduga hanya diambil pada bagian tertentu saja dan tidak diberikan secara utuh kepada pihak penyidik.
Penyidik sempat menyimpulkan bahwa alat bukti masih kurang tanpa menunggu hasil visum resmi keluar terlebih dahulu.
Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri, bersama Ketua LBH PUI Jawa Barat, Ahmad Ridho, menyampaikan beberapa tuntutan mendesak kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait profesionalitas penyidik.
Imelda nendesak Unit PPA Polrestabes Bandung agar bekerja secara transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
“Untuk itu, LBH PUI mengimbau Unit PPA Polrestabes Bandung agar bertindak profesional dan transparan dalam melindungi kepentingan anak yang menjadi korban,” ungkap Imelda.
Kemudian ia meminta agar penyidik menggunakan lie detector terhadap MR alias DN guna mendalami kevalidan keterangan terduga pelaku.
“Serta menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap MR alias DN untuk mendeteksi keterangan yang diduga sebagai pelaku,” tambahnya.
Mengingatkan bahwa keterangan anak sebagai korban/saksi—sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak yang dipadukan dengan hasil visum et repertum, petunjuk, dan keterangan ahli, sudah merupakan bentuk kelengkapan pembuktian pidana.
Imelda juga menuntut perlindungan penuh terhadap korban dan keluarga, mencakup kerahasiaan identitas, keamanan, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Ia juga mengimbau masyarakat serta media massa agar tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, sekolah, atau informasi apa pun yang dapat mengungkap identitas korban guna mencegah viktimisasi berulang.
LBH PUI menyatakan kesiapan penuh untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.**
![]()