Gercep! Polresta Bandung Amankan Pelaku Begal Payudara Yang Viral di Media Sosial
Krismanto - 15 September 2023

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Krismanto - 15 September 2023

TOP JABAR – Gerak cepat, Polsek Cangkuang bersama Unit Resmob Polresta Bandung berhasil amankan pelaku begal payudara yang viral di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi dan tertangkap CCTV pada Rabu, 13 September 2023.
“Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapar laporan, tersangka RG (18) berhasil kami amankan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jum’at, 15 September 2023.
Ia menjelaskan tersangka RG (18) melakukan aksinya sesuai mengantarkan barang dan hendak pulang kerumah.
“Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, disitu melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.
“Adapun motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, dimana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya,” sambungnya.
Ia menambahkan saat kejadian yang ketiga dan tersangka diamankan, muncul korban yang kedua yang juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh RG.
“Korban ketiga-tiganya pelajar, dimana kejadian yang pertama dua minggu yang lalu, kemudian kejadian yang kedua ada seminggu yang lalu, kejadian yang ketiga 13 September 2023,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.***
![]()