Pemuda Kecamatan Katapang Ajak Hormati Putusan MK
Krismanto - 19 Oktober 2023

Krismanto - 19 Oktober 2023
TOP JABAR – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk berbagai elemen masyarakat dan pemuda di kecamatan katapang kabupaten bandung.
Termasuk para tokoh pemuda daerah di kecamatan katapang pun memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.
Salah satunya, para Generasi Z Desa Gandasari yang menyambut baik terkait keputusan ini. Ia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami pemuda desa Gandasari sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut andil dalam menentukan arah dan tujuan bangsa,” ujar Jimi saat ditemui dikediamannya bersama para pemuda lainnya, kamis (19/10/2023).
Lanjut jimi menambahkan, “Keterlibatan pemimpin muda dalam kepemimpinan politik dapat membawa manfaat berlipat bagi bangsa. Generasi muda cenderung lebih terbuka terhadap gagasan inovatif, pemecahan masalah, dan memiliki visi yang luas untuk masa depan,” jelasnya.
Selain itu, jimi ini pun berharap agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.
“Yang terpenting adalah Pemilu Damai 2024 nantinya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah