Tokoh Pemuda Sdr. Syafrudin Dukung Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Krismanto - 21 Oktober 2023

Breaking News:
Dugaan VCS Terbongkar, Clara Shinta Klaim Suami Bawa Senjata Api saat Bertengkar
Kajari Karo Minta Maaf di DPR, Kasus Amsal Sitepu Berujung 5 Rekomendasi Tegas
Guru Didorong Jadi Pengawas MBG, Bupati Karawang Beri Perlindungan
Versi Berbeda soal CCTV, KPK Dibantah Kuasa Hukum Ono Surono
KPK: CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan
Krismanto - 21 Oktober 2023

TOP JABAR – Sosok Tokoh Pemuda dari Desa Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Syafrudin yakin MK bersikap independen.
“Saya sebagai Tokoh Pemuda dari Desa Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung mendukung putusan MK. Pertama, kami yakin bahwa MK adalah lembaga yg independen,” ucap Syafrudin, Sabtu (21/10/2023).
Dia meyakini putusan MK adalah murni untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Maka sudah pasti putusan yang dihasilkan MK adalah putusan yang murni demi kepentingan negara, bukan kepentingan siapapun,” sambungnya.
Menurut Syafrudin, keputusan MK membuktikan lembaga yudikatif tersebut menjaga marwahnya. Dia menilai tak ada yang bisa mengintervensi MK.
“Dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK, maka MK menjaga marwah lembaga tersebut dengan tidak adanya intervensi pihak manapun,” ujar Syafrudin.
Syafrudin pun menegaskan dan berpendapat bahwasanya MK adalah lembaga negara yang bisa dipercaya.
“Dengan keputusan MK ini, banyak menepis dugaan miring bahwa MK sebagai salah satu lembaga negara yg tidak independen. Sehingga MK masih bisa dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
![]()