Bulan Suci Ramadhan, Polsek Majalaya Sita Puluhan Botol Miras
Krismanto - 15 Maret 2024

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Krismanto - 15 Maret 2024

TOP JABAR – Puluhan botol miras berbagai merk dan 3 jerigen miras jenis tuak berhasil disita jajaran Polsek Majalaya Polresta Bandung pada Kamis, 14 Maret 2024.
Puluhan botol miras tersebut disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajaran Polsek Majalaya di kawasan Jl. Baru Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Untuk miras ada 72 botol,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi.
Ia menjelaskan operasi pekat ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat, bahwa selama bulan suci ramdhan masih ada yang masih nekat berjualan.
“Intinya, selama bulan suci ramadhan ini kami tidak ingin ada toko yang masih menjual miras,” ujarnya.
“Sebelum bulan suci ramadhan pun, kami terus gencarkan operasi pekat dengan sasaran miras hingga obat-obatan terlarang,” sambungnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan memberikan efek jera bilamana masih ada toko yang menjual miras.
“Memang sulit untuk membasmi penjualan miras, tapi setidaknya kami bisa meminimalisir dan mencegah,” pungkasnya.***
Sumber: Humas Polresta Bandung.
![]()