Karena Curang, 31 Peserta Didik Baru di Anulir dari SMA 3 dan 5 Bandung

Admin - 25 Juni 2024

TOP JABAR, Kota Bandung – Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Karena, melanggar aturan domisili.

Puluhan siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3  Bandung sebanyak 25 orang dan SMAN 5  Bandung 6 orang. Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga. Sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024. Demikian dinyatakan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

Bey menyebutkan hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi Jabar dalam memberantas kecurangan di PPDB.

“Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan, itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ,” jelas Bey,

Pascapembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

Baca Juga :

Sekda Jabar Ajak Kabupaten dan Kota di Cekungan Bandung Bahu-membahu Lestarikan Sungai Citarum

“Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu,” kata Bey.

Aturan Zonasi

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

“Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” kata Bey.*[tim]

Loading

TERKAIT:

POPULER: