Viral Koboi Berkendara Dinas Polisi, Kapolri: Usut Tuntas
Roel - 5 Mei 2023

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 5 Mei 2023

TOP JABAR – Viralnya video yang memperlihatkan aksi ‘koboi’ pengendara arogan bersenjata dan terekam kamera melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online berinisial HH mendapat perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi peristiwa yang terjadi, Sigit memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut
“Kita dalami dan usut tuntas,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Korban HH melaporkan tindak pemukulan yang dilakukan pengendara arogan itu ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak penganiayaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa antara korban dan terlapor tidak saling mengenal.
“Sejauh ini hasil identifikasi tidak saling mengenal,” kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pelat mobil dinas Polri yang digunakan pengendara arogan bersenjata di exit Tol Tomang palsu atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan polisi atas adanya laporan dari pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
“Hasil penyelidikan sementara pertama untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan pada kendaraan terlapor, tidak sesuai peruntukan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Trunoyudo menuturkan, TNKB atau pelat nopol yang digunakan terlapor terdaftar untuk kendaraan jenis Toyota Kijang Tahun 2003 milik Polda Metro Jaya dan terpasang untuk peruntukannya sampai dengan 13 April 2023.
“Sedangkan untuk kendaraan Sedan Mazda Nopol 10011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya,” jelasnya.***
![]()