Polri Tangkap Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Krismanto - 13 November 2024

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Krismanto - 13 November 2024

TOP JABAR – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengelola situs penyebar konten pornografi anak.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari Bareskrim Polri, KPAI, Kementerian PPPA, dan UPT PPA DKI Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni menyebut tersangka berinisial OS alias Anefcinta, yang ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
OS diduga mengoperasikan situs-situs pornografi sejak 2015, dengan total 27 domain aktif berisi konten dewasa dan anak.
OS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer dan juga admin situs desa setempat. Modusnya mencakup pencarian video porno, pembuatan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.
Polisi juga menemukan bahwa OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten serupa dan memperoleh penghasilan ratusan juta rupiah dari iklan AdSense.
Dalam penggeledahan, polisi menyita empat ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk, dua flashdisk, dan tiga akun surel.
Analisis forensik menunjukkan bahwa OS menyimpan ribuan video pornografi di perangkatnya dan mengunggah lebih dari seribu video di situsnya.
Kombes Dani menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memberantas pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten berbahaya,” katanya.
OS kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.***
![]()