Bapenda Kabupaten Bandung Perpanjang Penghapusan Denda Atas Piutang Pajak Daerah

Krismanto - 10 Desember 2024

TOP JABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa waktu penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan denda atas piutang pajak daerah yang awalnya berakhir pada Agustus 2024, kini menjadi akhir Desember 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Ahmad Djohara. Ia mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.

“Kami memperpanjang penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 231 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah,” katanya. Selasa, 10 Desember 2024.

Menurutnya, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2024 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2024 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu,” jelasnya.

Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

“Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah dan pajak MBLB,” jelasnya.

Ahmad Djohara mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

“Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Selain itu, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila wajib pajak melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Perbup,” tuturnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 231 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 31 Desember 2024. Oleh karena itu, dirinya mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” pungkasnya.***

Loading

TERKAIT:

POPULER: