Layanan Spa Resmi Diakui sebagai Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan

Roel - 5 Januari 2025

TOP JABAR, Jakarta – Layanan mandi uap dan spa tidak lagi dikategorikan sebagai jenis jasa hiburan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait pengelompokan layanan tersebut dan menetapkannya sebagai bagian dari kategori layanan kesehatan tradisional.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, yang menguji Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). MK menyepakati bahwa penggolongan spa sebagai jasa hiburan telah merugikan para pelaku industri.

Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. “Keputusan pemerintah sebelumnya menempatkan spa sejajar dengan diskotek, karaoke, dan bar telah menimbulkan stigma negatif yang merugikan pelaku usaha,” ujar Arief Hidayat, Sabtu (04/01/2025).

Baca Juga :

Gadis Disabilitas di Kota Bandung Jadi Korban Pencabulan, Kini Hamil 6 Bulan

MK juga menilai bahwa layanan spa tidak memenuhi kriteria hiburan seperti tontonan, pertunjukan, permainan, atau rekreasi yang bersifat keramaian. Sebaliknya, spa lebih mencerminkan fungsi kesehatan tradisional yang diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.

Pelayanan kesehatan tradisional sendiri memiliki landasan hukum yang kuat dan konsisten. Layanan ini mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, menjadikannya elemen penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pelaku industri spa dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa spa adalah bentuk layanan kesehatan tradisional yang sah dan diakui.*[roel]

Loading

TERKAIT:

POPULER: