Tilang Poin Diterapkan 2025, Pelanggar SIM Terancam Dicabut

Admin - 6 Januari 2025

TOP JABAR, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas. Mulai Januari 2025, Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem ini dirancang untuk memberikan sanksi yang lebih terukur bagi pelanggar lalu lintas. Dengan metode ini, pengendara yang kerap melanggar aturan lalu lintas dapat kehilangan izin mengemudinya setelah akumulasi poin mencapai batas tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib di Indonesia.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan, melalui keterangan resminya, Minggu, 5/1/2025.

Aan menjelaskan pada sistem tilang ini seluruh SIM akan memiliki poin maksimal 12. Jika pengendara itu terus melakukan pelanggaran maka poin akan berkurang tergantung jenis pelanggarannya. Semisal pelanggaran ringan berkurang 1 poin, sedang berkurang 3 poin, dan berat berkurang 5 poin.

Baca Juga :

Kapolri Listyo Sigit Geram: Segera Tanggapi Kasus Tanpa Tunggu Viral

“Ini sebagai upaya kami untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” ucap Aan. Dia turut menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 38 peraturan itu disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Kemudian pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Selain melakukan pelanggaran, kata Aan, pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa akan langsung dikurangi poinnya sebanyak 12. Sedangkan untuk insiden tabrak lari akan dikenakan sanksi berupa pancabutan SIM.*[red]

Loading

TERKAIT:

POPULER: