Propam Polri Panggil Ketum PPWI Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis oleh Kapolres Pringsewu

Admin - 20 Januari 2025

TOP JABAR, Lampung – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, guna memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra. Laporan tersebut menyoroti dugaan tindakan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis serta adanya ancaman terhadap wartawan yang dinilai bertentangan dengan kode etik kepolisian dan prinsip pelayanan publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Wilson Lalengke sebelumnya melaporkan dugaan perilaku buruk AKBP M. Yunnus Saputra ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024. Tindak lanjut dari laporan itu kini memasuki tahap pemeriksaan dengan undangan klarifikasi kepada Wilson. Surat undangan bernomor B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM, ditandatangani oleh Kombespol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., selaku Sekretaris Biro Pengamanan Internal Propam Polri, meminta Wilson hadir di kantor Divpropam pada Selasa, 21 Januari 2025.

Wilson Lalengke mengonfirmasi penerimaan undangan tersebut melalui pernyataan resminya, Minggu, 19 Januari 2025.

“Saya siap memenuhi undangan ini. Kasus ini penting untuk menegaskan kembali peran dan tanggung jawab anggota Polri sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai pengancam atau pelaku pelecehan terhadap rakyat,” ujar Wilson.

Pokok permasalahan yang dilaporkan adalah beredarnya rekaman suara (voice note) dari AKBP M. Yunnus Saputra yang dinilai diskriminatif, melecehkan, dan mengancam wartawan independen, khususnya mereka yang tidak terafiliasi dengan organisasi resmi seperti Dewan Pers atau PWI. Dalam rekaman tersebut, Yunnus diduga mengeluarkan pernyataan yang melarang wartawan tertentu untuk menjalankan fungsi kontrol di wilayahnya.

Voice note tersebut bahkan diduga sengaja disebarluaskan oleh pihak terkait untuk menimbulkan rasa takut di kalangan wartawan akar rumput (grassroot) serta pewarta warga. Wilson menyebut tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Saya melaporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri karena perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi. Seorang pejabat publik yang seharusnya melindungi hak masyarakat justru memperlihatkan sikap arogan dan tidak pantas. Indonesia tidak membutuhkan petugas rakyat yang bermental seperti ini,” tegas Wilson. PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Baca Juga :

Pemberhentian Sepihak! ASN Kemendikti Saintek Tuntut Keadilan

Dalam pernyataan terbarunya, Wilson mengkritik keras Kapolres Pringsewu, menyebut bahwa perilakunya mencerminkan ketidaksadaran akan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Daerah Pringsewu bukan milik pribadinya. Pernyataan dan tindakannya jelas mencederai hak-hak wartawan dan warga negara. Saya berharap dia segera diproses hingga pemecatan (PTDH) karena Polri membutuhkan anggota yang berintegritas dan profesional,” katanya.

Tindakan Tegas Kapolri

Wilson juga menyoroti pentingnya perbaikan di tubuh Polri untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini berharap agar kasus tersebut menjadi momentum bagi Divisi Propam Polri untuk menegakkan keadilan dan menunjukkan keseriusan dalam memberantas oknum yang mencoreng nama baik institusi.

“Saya akan hadir memberikan keterangan sesuai jadwal. Namun, saya juga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas bagi pelaku. Jangan ada lagi aparat yang merasa di atas hukum,” pungkas Wilson. (Tim/Red)

Loading

TERKAIT:

POPULER: