Polresta Bandung Ungkap Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Katapang
Krismanto - 28 Mei 2025

Breaking News:
Dugaan VCS Terbongkar, Clara Shinta Klaim Suami Bawa Senjata Api saat Bertengkar
Kajari Karo Minta Maaf di DPR, Kasus Amsal Sitepu Berujung 5 Rekomendasi Tegas
Guru Didorong Jadi Pengawas MBG, Bupati Karawang Beri Perlindungan
Versi Berbeda soal CCTV, KPK Dibantah Kuasa Hukum Ono Surono
KPK: CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan
Krismanto - 28 Mei 2025

TOP JABAR — Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang pada 4 Mei 2025.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko kelontong milik warga.
“Korban memiliki toko kelontong yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk rokok dan barang-barang lainnya,” ujar Kombes Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 28 Mei 2025.
“Saat datang di pagi hari, korban mendapati tokonya dalam kondisi berantakan dan banyak barang yang hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” sambungnya.
Setelah menerima laporan, pihak Polresta Bandung bersama Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan.
Melalui analisis CCTV dan rangkaian investigasi lainnya, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Keempat tersangka berinisial S, H, A, dan N berhasil diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Cianjur.
Menurut Kombes Aldi, para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobolan toko yang telah beraksi di berbagai daerah.
“Mereka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di wilayah Jawa Barat, tiga kali di Jawa Tengah, dan empat kali di Jawa Timur,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan adalah membobol toko-toko yang tidak dijaga atau ditinggali pemiliknya pada malam hari. Para pelaku menggunakan alat seperti linggis dan gunting baja untuk merusak gembok dan kunci.
Dari hasil pemeriksaan, tiga dari empat tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa, termasuk curanmor dan pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.**
![]()