Teguran Sepele Berakhir Tragis: Alik Tusuk Pemotor hingga Tewas
Dedi Junaedi - 26 November 2025

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Dedi Junaedi - 26 November 2025

TOP JABAR, Bandung – Seorang pria bernama Alik, warga Kota Bandung, Jawa Barat, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Ancaman itu bermula dari insiden sepele ketika Alik menegur seorang pengendara motor yang berbelok tanpa menyalakan lampu sein.
Pemotor yang ditegur diketahui bernama Hadi Sukma Jaelani. Peristiwa terjadi saat keduanya berpapasan di kawasan Kecamatan Rancasari, Bandung, pada 21 November 2025.
Insiden bermula ketika Hadi melintas di Bundaran Pasar Kordon dan berbelok tanpa menyalakan sein. Alik yang melihat hal tersebut menegurnya. Teguran itu justru membuat Hadi tersinggung dan mengejar Alik hingga keduanya terlibat pertengkaran di depan sebuah minimarket.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, korban ditusuk hingga tersungkur bersimbah darah.
“Korban ditusuk dan terjatuh bersimbah darah sebelum dinyatakan meninggal. Lukanya hanya satu tusukan, tetapi mengenai dada dan menembus jantung,” ujar Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, 23 November 2025, dikutip dari Kompas.com.
Setelah kejadian, Alik pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada ayahnya. Sang ayah kemudian meminta Alik meninggalkan rumah.
Baca Juga :
BGN Intensifkan Sosialisasi Tata Kelola MBG di Jawa Barat, Tekankan Pencegahan Risiko KLB
Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, 22 November 2025, Alik pergi bekerja di sebuah apotek. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, ia kabur ke Ciwidey untuk menemui temannya sekaligus bersembunyi dari pengejaran polisi.
“Di sana kami berhasil menangkap pelaku,” kata Anton.
Dalam pemeriksaan, Alik mengaku kesal karena permintaan maafnya tidak diterima oleh Hadi. Ia juga mengaku berada dalam pengaruh obat-obatan saat kejadian.
Alik kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*[red]
![]()