Satnarkoba Polresta Bandung Ciduk 8 Tersangka
Krismanto - 17 Januari 2022

Breaking News:
Ribuan Masyarakat Kabupaten Bandung Meriahkan Sepeda Santai Ceria di Solokanjeruk
Raih Satu Juta Jam Kerja Selamat, PLTP Patuha Unit 2 Torehkan Prestasi Sebelum Beroperasi
Cucun Ahmad Syamsurijal Dorong Tradisi Agustusan untuk Edukasi Nasionalisme Gen Alpha
Warga Bandung Protes Lapangan Padel Berisik hingga Malam, Farhan Siapkan Aturan Jam Operasional
Krismanto - 17 Januari 2022

Top Jabar, Soreang – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika serta obat golongan psikotropika.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka melakukan aksinya di tujuh tkp yang ada diwilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Selama satu minggu ini kami mengamankan delapan tersangka kasus narkotika,”kata Kombes Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin,(17/1/2022).
Delapan tersangka tersebut melakukan aksinya di daerah Katapang, Cileunyi, Majalaya dan Ciparay merupakan seorang buruh dan wiraswasta.
Kombes Wibowo menjelaskan, modus para tersangka adalah barang narkotika tersebut dengan cara menjual makanan anak – anak dan menawarkan melalui media sosial (medsos).
“Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya,”ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 12.2 gram, ganja seberat 172.8 gram, tembakau sintetis / gorila seberat 4.96 gram serta 120 butir obat jenis psikotropika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI No.5 tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
![]()